kata2 itu akan keluar dari mulut setiap orang jika mendengar kerabat, teman atau tetangga mereka yang dianggap sudah mapan akan menikah. Namun apa yang terjadi jika seorang anak berumur 18-22 tahun ingin menikah???? bukan hanya ungkapan heran, tapi gunjingan dan fitnah akan segera menghujani keluarga dan anak yang ingin menikah tersebut. Kenapa demikian? apakah anak itu salah?? Apakah anak itu akan hina jika melaksanakan keinginannya dengan sah???
"Dia masih terlalu kecil", "anak itu belum mapan", "anak ingusan mana bisa menikah" dan masih ada 1001 alasan lagi yang akan menetang keinginan anak itu. Padahal di negara kita sudah ada UU yang mengatur hal tersebut, seperti; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan 16 hingga 18 tahun dan laki-laki 20 tahun. Apa lagi alasan kita untuk melarang anak tersebut??
"Psikologi anak umur segitu masih labil...", "dia belum bisa menafkahi keluarga", "pendidikannya akan kacau kalau dia menikah sekarang", dll. Lalu dimana orang2 tua yang katanya ingin anaknya bahagia dan sukses??? kemana orang2 tua yang ingin anaknya jadi anak soleh/solehah dan dekat dengan Allah?? mana orang2 tua yang berjanji akan membimbing anak2nya??
"Nikah itu bukan ajang main2 loh..!!"
Memang benar, nikah bukan ajang untuk kita bermain2. Namun apakah firman Allah yang berikut ini main2??
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
"Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik" (Qs. An Nahl (16) : 72).
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
Jika kalian menganggap psikologi anak umur segitu masih belum stabil, di situlah peran keluarga, orang tua dan lingkungan untuk membimbing anak tersebut bukan malah mengintimidasinya. sekarang coba kalian jujur pada diri kalian sendiri, selama ini apa semua masalah2 bisa kalian hadapi sendiri?? apa kalian pernah menyelesaikkan masalah tersebut tanpa emosi bahkan sampai membentak2 istri/suami?? jawabannya adalah jarang. Bahkan saat anak kalian yang berumur 18-19 ingin menikah dengan alasan yang logis dan ber-akhlak, kalian tidak siap dan tidak tahu harus berbuat apa...
Apa demikian yang kalian anggap mapan, dewasa dan psikoogi yang siap??
Nikah itu adalah perintah Allah dan anjuran RasulNya, seperti dalam ayat berikut ini;
"Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali". (Qs. An Nisaa (4) : 1).
Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata". (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
Tidak ada alasan lagi untuk kita semua menghalangi anak tersebut untuk menikah, yang ada hanya apakah kita mau membimbing dan mendampingi anak tersebut untuk menjadi yang tebaik??
Sekarang semua terserah kalian......
Assalamualaiku.wr.wb
ReplyDeleteIya..saya setuju sekali dengan artikel diatas..sekarang ini banyak para pemuda/i yang berfikir bahwa kita harus kenal orang yang akan bersanding dengan kita kelak..itu memang salah satu yang penting dari semuanya bahkan ada yang berpacaran hingga 5tahun atau lebih untuk mengenalnya..padahal klo kita ingin kenal orang itu lebih dalam,waktu 5 tahun itu bahkan tidak cukup karna akan butuh waktu banyak untuk lebih mengerti dia seseorang yang baru masuk dalam hidup kita..Makanya di islam dikatakan bahwa pacaran setelah menikah itu akan lebih baik ketimbang sebelum menikah karna kita akan mampu memahami dia lebih dalam tanpa batasan2..misalnya kita akan mengenal adik kita atau kakak kita setelah kita hidup serumah bertahun2 sama mereka. nah,sama juga dengan calon kita itu..tapi klo belum menikah kan dilarang kita hidup serumah..pasti diantara kalian ada yang komentar "tar gimana udah hidup bareng ternyata tidak cocok" ..ingatlah sebelum kita melaksanakan sesuatu yang sakral ALLAH mensunnah kan kita untuk shalat Istikharah..shalat istikharah bisa menjadi jembatan untuk jawaban dari ALLAH..mintalah untuk diyakinkan hati kita..ALLAH pasti akan memberikan yang terbaik pada kita dan klo pun ada hal2 yang tidak sesuai dengan kita ingatlah yang baik menurut kita itu belum tentu baik bagi ALLAH begitu juga yang buruk bagi kita belum tentu itu buruk menurut ALLAH..so jangan pernah menjust bahwa klo menikah itu butuh pacaran untuk penjajakan..di dalam islam di jelaskan(menurut yang kupahami) ada 3 tahap : 1.Ta'aruf (Perkenalan),biasanya klo anak2 aktivis da'wah itu perkenalannya melalui kakak pembinanya dan perkenalannya juga tidak dengan pacaran..saling tukar biodata dan klo sesuai diatara keduanya akan dipertemukan tapi tetep ada mahramnya dunk (memang sih keliatan rada2 gak modern tapi itu cara yang paling baik (tar klo gak jadi kan gak sakit hati atau sampe menangis meraung2 toh dia itu masih sebatas perkenalan aja dan biasanya gak lama2 yah paling lama mnrut yang kupahami 3 bulanan lah..2. Khitbah (Melamar), nah,klo yang ini itu prosesnya setelah ta'aruf trus keduanya telah mantap hatinya dan di iringi dengan shalat istikharah (disini ni gunanya istikharah yaitu untuk memantapkan hati kita dengan pilihan yang sedang dijalani)langsung sang pria (ikhwan) mendatangi keluarga untuk mengikat sang wanita (akhwat) itu gunanya agar sang wanita tidak bisa berpaling dengan yang lain (kan ada hadist yang menyebutkan bahwa jika kamu ingin melamar seorang wanita maka tanyakanlah dulu kepadanya apakah dia sudah di khitbah oleh yang laen atau belum karna klo sudah dikhitbah dan kamu tetap ingin melamarnya (kerennya sih sebelum janur kuning melengkung) maka kamu seperti memakan daging saudaranya sendiri(pasti ngerasa jijik kan? )..dan yang terakhir (3). Ijab Qabul,nah, itu adalah proses yang sangat sakral dihidup kita tapi tidak nerobos aja di situ juga ada aturannya bahwa sebelum menikah maka mereka belum boleh disandingkan karna statusnya masih belum mahramnya (jadi, mari kita galakkan menikah ala ayat2 cinta, sang wanita dilantai 2 mesjid sedang sang pria dibawah bersama wali wanita,penghulu dan saksi atau sang wanita berada dirumah sementara proses ijab qabul dilaksanankan di mesjid..oke kan :) )..Islam tidak memperumit tapi kita sendirilah yang sering sekali menganggap itu rumit..klo awalnya saja kita sudah baik dan tidak melanggar aturan ALLAH, InsyaALLAH akan mendapatkan pernikahan yang sakinah,mawaddah,warahmah serta Ridho-Nya ALLAH..amien..yah itu aja sih yang bisa saya utarakan, semoga pada ngerti dengan bahasaku yang rada2 beribet :D..dan terima kasih ya vid udah boleh nimbrung mudah2an dengan adanya blog ini akan menjadi ajang berbagi ilmu kemana aja :) wassalamualaikum.wr.wb
Bnr bgt tuh, but gmn crita'a klo skg ini kbnykan masyarakat qt tlah mnambah rukun nikah dgn perlu'a gelar S1, SK PNS, dll..
ReplyDeleteApakah ini wajib??
Ada komentar????